ETIKA MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
Moral adltradisi kepercayaan mengenaiperilaku benar atau salah , sedangkan etika adl mencakup analisis dan penerapan konsep
A.Masalah etika dan moral yg muncul dg adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi antara lain :
1 . Cracker
adl segolongan orang yg menyorot masuk ke dlm sistem komputer dan merusak sistemnya dg tujuan untuk mendapatkan keuntungan
2. Penyalahgunaan internet
adl penggunaan internet untuk tindakan asusila , perjudian ,ancaman kekerasan dan eror
3. membuat dan menyebarkan virus
virus di sebarkan oleh orang yg tidak bertanggung jawab sehingga dpt merusak sistem , data ,dan rangkaian komputer
4. Pelanggaran hak cipta
pelanggaran itu memuat sebagian isi atau keseluruan dari suatu dokumen dg tdk benar , melanggar UU HAK Cipta dan izin dari pihak pemilik
Untuk mengatasi masalah tersebut, etika dan moral menggunakan komputer perlu di pelajari , dg tujuan :
a .menjaga tingkah laku individu
b. mendisiplinkan individu
c. meningkatkan kualitas akhlak manusia
d. mewujudkan budaya kerja yg produktif
B. Kesehatan dan keselamatan kerja komputer
Gangguan kesehatan yg disebabkan oleh komputer :
1. gangguan pada bagian mata dan krpala
2. gangguan pada lengan dan tangan
3. gangguan pada leher , pundak , punggung
Untuk mengatasi masalah kesehatan kita harus memperhatikan faktor " sbg berikut :
1. Tempat kerja
Hal" yg harus diperhatikan antara lain :
a. Pastikan meja yg digunakan cukup untuk menata posisi yg nyamanuntuk monitor , keyboard ,mouse , printer
b. posisikan peralatan yg paling sering digunakan sprti mouse , keyboard pd jarak yg mudah dijangkau oleh tangan kita
c.Atur pencahayaan ruang secara optimal
d. Buku laporan dan bahan cetakan lain yg dibutuhkan dlm bekerja dlm komputer sebaiknya didekatkan pd monitor
2. Peralatan kerja
a. Kursi
adl perangkat kerja yg paling penting untuk kita
Aturan kursi :
1. paha anda pada posisi horizontaldan punggung bagian bawah
2. Bila kursi kurang dpt diatur , bagian bawah punggung dpt dibantu dg diberi bantal
3. telapak kaki anda harus dapat memumpu secara rata di lantai
4. Kadang " ubahlah posisi duduk anda selama bekerja
b. Keyboard
adl perangkat masukan yg sering digunakan dlm pengoperasian komputer
Usaha untuk menempatkan posisi keybard pd posisi senyaman mungkin :
1. posisi keybord yg membuat lengan anda dlm posisi relaks dan nyaman
2. pundak anda dlm posisi relaks dan terangkat ke atas
3. pergelangan tangan harus lurus , tdk menekuk keatas atau kebawah
4. ketika mengetik tangan harus bergerak kekiri dan kekanan
5. jangan memukul tombol , tekan tombol secara halus
c . Mouse
Hal" yg perlu di perhatikan dlm menempatkan mouse :
1. tempatkan mouse dekat dg keyboard dan di permukaan yg sama
2. Pegang mouse secara relaks dan klik dg tegas
3. gunakan scroll-point mouse sehingga gerakan scrolling mudah dilakukan
4. gunakan optikal mouse untuk memperoleh gerakan kursr yg lbh presisi
d .Monitor
Hal" yg perlu diperhatikan :
1. atur monitor agar mata anda sama tingginya dg tepi atas layar
2. atur posisi jarak anda dg monitor
3. posisi monitor tepat lurus didepan anda
4. atur tingkat kecerahan dan kekontrasan monitor senyaman mungkin
5 . bersihkan layar monitor secara periodik
HAK ASASI KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM TIK
1 . Pengertian HAKI
adl suatu hak yg timbul dari hasil olah pikir manusia yg menghasilkan suatu produk atau proses yg berguna bagi manusia
Secara garis besar HAKI dibedakan menjadi 2 :
a . Hak cipta
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta adl hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk dg tdk mengurangi pembatasan " menurut peraturan perundang - undangan yg berkaku
b. Hak kekayaan industri
terdiri dari :
1. Paten , berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 14 th. 2001 ttg paten
Paten adl hak ekslusif yg diberikan oleh negara kepada insvestor atas hasil insvestinya di bidang teknologi
2. Merek dagang
berdasarkan Pasal 1 ayat1 UU No . 15 Th. 2001 ttg merek . merek adl tanda yg bertupa gambar , nama, kata , huruf , angka " , susunan warna , atau kombinasi dari susunan tersebut yg memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang atau jasa
3. Rahasia dagang
menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 30 Th 2000 ttg rahasia dagang . Rahasia dagang adl informasi yg tdk diketahui olh umum dibidang teknologi dan bisnis
4. Desain industri
Pasal 1 ayat1 UU No. 31 Th. 2002 ttg desain industri . D esain industri adl suatu kreasi ttg bentuk , konfigurasi , yg membentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yg memberikan kesan estetis
5. Desain tata letak sirkuit terpadu
menurut Pasal 1 UU No. 32th. 2000 ttg desain tata letak sirkuit terpadu .
2. HAKI perangkat lunak
untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan upaya memberlakukan UU No. 19 th. 2002 ttg HAKI . uu ini disosialisasikan mulai bulan juli th 2003
Adapun kutipan dr UU No. 19 Th. 2002 ttg HAKI antara lain :
UU NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
BAB 1 : KETENTUAN UMUM
PASAL 1 ayat 18 :
program komputer adl sekumpulan instruksi yg diwujudkan dlm bentuk bahasa , kode , skema , yg apabila digabungkan dg media yg akan dibaca dg komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi " khusus
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
pasal 2 ayat 2:
PENCIPTA ATAU PEMEGANG hAK CIPTA ATAS KARYA SINEMATROGRAFI DAN PROGRAM KOMPUTER MEMILI HAK UMTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG ORANG LAIN YG TANPA PERSETUJUANYA MENYEWAKAN CIPTAAN TERSEBUT UNTUK KEPENTINGAN YG BERSIFAT KOMERSIAL
pasal 12 ayat 1 :
dlm UU ini ciptaan yg dilindungi adl ciptaan dlm ilmu pengetahuan , seni dan sastra yg mencakup :
a . buku , program komputer , pamflet , karya tulis yg diterbitkan
pasal 15 :
dg syarat bahwa sumbernya harus disebutkan , tdk dianggap sbg pelanggar hak cipta :
a . penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan . \, penelitian , penulisan karya ilmiah
b. perbanyakan suatu ciptaan selai program komputer , sec terbatas dg cara atau alat apapun atau proses yg serupa olh perpustakaan umum
c. pembuatan salinan cadangan sutu P rogram komputer oleh pemilik program komputer yg dilakukan semata - mata untuk digunakan sendiri
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
(1) Hak cipta atas ciptaan :
a . program komputer
b. sinematrografi
c. fotografi
d. data base
e. karya hasil pengalih wujudan
berlaku selama 50 th sejak pertama kali diumumkan .
BABXII; penyelidikan
PASAL 71
(1) selain penyidik pejabat polisi negara republil indonesia . Pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan departemen yg lingkup tugas dan tanggung jawabmya meliputi pembinaan HAKI di beri wewenang khusus sbg penyidik sbg mana dimaksudkan dlmUU No. 8 th. 1981 ttg hukum acara pidana .
(2) Penyidik sbgmana dimaksudkan pd ayat (1) berwenang :
a . melakukn pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dg tindak pidana dibidang hak cipta .
b. melakukn pemeriksaan terhdp pihak atau badan hukum yg diduga melakukn tindak pidana dibidang hak cipta .
c. meminta keterangan dr pihak yg berhubungan dgtindak pidana dibidang hak cipta .
d. melakukn pemeriksaan yg berkenaan dg tindak pidana dibidang hak cipta .
e. mwkakukn penyitaan dg pihak kepolisian terhdp barang dan bahan hasil pelanggaran .
f. mwminta bantuan ahli dlm rangka pelaksanaan tugas prnyidikan tindak pidana di bidang hak cipta .
BABXIII: KETENTUAN PIDANA
barang siapa sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentiongan komersial suatu program komputer di pidana dg penjara 5 tahun atau denda paling banyak 500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar