Sabtu, 14 Desember 2013

MEDIA TELEKOMUNIKASI

1.Jaringan Kabel (Wireline)

A.Twisted-pair wire
Twisted-pair wire terdiri dari dua kawat tembaga yang diisolasi, biasanya dengan ketebalan 1 mm. Kabel twisted-pair terbagi menjadi dua jenis shielded dan ushielded. Shielded Twisted Pair (STP) adalah jenis kabel yang memiliki selubung pembungkus sedangkan unshielded Twisted pair (UTP) tidak mempunyai selubung pembungkus . Untuk koneksinya kabel jenis ini menggunakan konektor RJ-11 atau RJ-45.
b.Kabel Koaksial
Kabel Koaksial adalah jenis kabel yang menggunakan dua buah konduktor. Pusatnya berupa inti kawat padat yang dilingkupi oleh sekat yang kemudian dililiti lagi oleh kawat berselaput konduktor. Kabel ini digunkan untuk jaringan dengan bandwith yang tinggi. Kabel koaksial biasa digunakan dalam jaringan LAN terutama topologi bus.
Penggunaan kabel koaksial pada LAN memiliki beberapa keuntungan :
1) Penguatannya dari repeater tidak sebesar kabel TP atau UTP.
2) Kabel coaxial lebih murah dari kabel fiber optic dan teknologinya juga tidak asing lagi.
3) kabel coaxial sudah digunakan selama puluhan tahun untuk berbagai jenis komunikasi data.
Kabel koaksial terdiri dari dua bagian, yaitu :
1) Thick Coaxial Cable
Kabel coaxial memiliki ukuran yang bervariasi. Diameter yang terbesar ditujukan untuk penggunaan kabel blackbone Ethernet karena secara histories memiliki panjang transmisi dan penolakan noise yang lebih besar.

Karena ukuran kabel Thick Coaxial Cable besar maka akan susah terinstalasi. Sehingga kabel coaxial memiliki biaya instalasi yang lebih mahal dari kabel twisted pair.
2) Thin Coaxial Cable
Sering dengan  pertambahan ketebalan atau diameter kabel, maka tingkat kesulitan pengerjaannyapun akan semakin tinggi. Kabel koaksial jenis ini biasa digunakan dikalangan radio amatir, terutama untuk transceiver yang tidak memerlukan output daya yang besar.
Keunggulan kabel koaksial:
1)     Dapat digunakan untuk menyalurkan informasi sampai dengan 900 kanal telepon
2)     Dapat ditanam di dalam tanah sehingga biaya perawatan lebih rendah
3)     Karena menggunakan penutup isolasi maka kecil kemungkinan terjadi interferensi dengan sistem lain.
C.Kabel Fiber Optik
Serat optik adalah saluran transmisi yang terbuat dari kaca  atau plastik yang digunakan untuk mentransmisikan  sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Sumber cahaya yang digunakan adalah laser karena laser karena laser mempunyai spektrum yang sangat sempit.

2.Jaringan Nirkabel (Wireless)
                                                           
A.Gelombang Radio
Gelombang radio dapat menjalar secara omnidirectional artinya gelombang tersebut dapat menyebar ke bebagai arah. Pada frekuensi-frekuensi rendah, gelombang radio cenderung menjalar dengan arah garis lurus dan dipantulkan oleh penghalang.
1)     Gelombang mikro
Gelombang yang frekuensi di atas 100 Mhz, gelombang ,mikro menjalar dengan garis lurus sehingga dapat difokuskan. Komunikasi gelombang mikro banyak digunakan untuk komunikasi telepon jarak jauh, telepon seluler, siaran televisi dll.
2)     Gelombang Inframerah
Gelombang inframerah banyak digunakan untuk komunikasi jarak dekat. Contohnya remote control yang dipakai untuk televisi, VCR dan peralatan stereo gelombang ini relatif direksional, murah dan mudah dibuatnya.
3)     Gelombang cahaya
Persinyalan optis telah digunakan oleh para ilmuwan zaman daluhu. Persinyalan optis keheran yang memakai leser bersifat satu arah, karena itu masing-maing bangunan melalui laser yang dipasang diatas atap bangunan.

PERBEDAAN antara JARINGAN KABEL dan NIRKABEL
a)     Dari kecepatan transfer data, jaringan nirkabel belum memiliki kecepatan ransfer setinggi kecepatan transfer pada jaringan berbasis kabel.
b)     Karena tidak menggunakan kabel, jaringan nirkabel menawarkan kenyamanan mobilitas untuk pengguna yang tidak ingin aktivitasnya dibatasi oleh kabel.
Pengunaan jaringan nirkabel perlu ada perhatian khusus terhadap akses keamanan. Dalam segi sekuriti fisik, jaringan nirkabel jelas membuka kesempatan lebih luas terhadap akses tak diundang.

Jumat, 13 Desember 2013

ETIKA MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
Moral adltradisi kepercayaan mengenaiperilaku benar atau salah , sedangkan etika adl mencakup analisis dan penerapan konsep
A.Masalah etika dan moral yg muncul dg adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi antara lain :
1 . Cracker
     adl segolongan orang yg menyorot masuk ke dlm sistem komputer dan merusak sistemnya dg tujuan untuk mendapatkan keuntungan
2. Penyalahgunaan internet
   adl penggunaan internet untuk tindakan asusila , perjudian ,ancaman kekerasan dan eror
3. membuat dan menyebarkan virus
    virus di sebarkan oleh orang yg tidak bertanggung jawab sehingga dpt merusak sistem , data ,dan rangkaian komputer
4. Pelanggaran hak cipta
   pelanggaran itu memuat sebagian isi atau keseluruan dari suatu dokumen dg tdk benar , melanggar UU HAK Cipta dan izin dari pihak pemilik
Untuk mengatasi masalah tersebut, etika dan moral menggunakan komputer perlu di pelajari , dg tujuan :
  a .menjaga tingkah laku individu
  b. mendisiplinkan individu
  c. meningkatkan kualitas akhlak manusia
  d. mewujudkan budaya kerja yg produktif
B. Kesehatan dan keselamatan kerja komputer
  Gangguan kesehatan yg disebabkan oleh komputer :
   1. gangguan pada bagian mata dan krpala
   2. gangguan pada lengan dan tangan
   3. gangguan pada leher , pundak , punggung
Untuk mengatasi masalah kesehatan kita harus memperhatikan faktor " sbg berikut :
 1. Tempat kerja
    Hal" yg harus diperhatikan antara lain :
    a. Pastikan meja yg digunakan cukup untuk menata posisi yg nyamanuntuk monitor , keyboard ,mouse , printer
    b. posisikan peralatan yg paling sering digunakan sprti mouse , keyboard pd jarak yg mudah dijangkau oleh tangan kita
    c.Atur pencahayaan ruang secara optimal
    d. Buku laporan dan bahan cetakan lain yg dibutuhkan dlm bekerja dlm komputer sebaiknya didekatkan pd monitor
2. Peralatan kerja
    a. Kursi
      adl perangkat kerja yg paling penting untuk kita
      Aturan kursi :
      1. paha anda pada posisi horizontaldan punggung bagian bawah
      2. Bila kursi kurang dpt diatur , bagian bawah punggung dpt dibantu dg diberi bantal
      3. telapak kaki anda harus dapat memumpu secara rata di lantai
      4. Kadang " ubahlah posisi duduk anda selama bekerja
    b. Keyboard
      adl perangkat masukan yg sering digunakan dlm pengoperasian komputer
Usaha untuk menempatkan posisi keybard pd posisi senyaman mungkin :
     1. posisi keybord yg membuat lengan anda dlm posisi relaks dan nyaman
     2. pundak anda dlm posisi relaks dan terangkat ke atas
     3. pergelangan tangan harus lurus , tdk menekuk keatas atau kebawah
     4. ketika mengetik tangan harus bergerak kekiri dan kekanan
     5. jangan memukul tombol , tekan tombol secara halus
c . Mouse
    Hal" yg perlu di perhatikan dlm menempatkan mouse :
   1. tempatkan mouse dekat dg keyboard dan di permukaan yg sama
   2. Pegang mouse secara relaks dan klik dg tegas
   3. gunakan scroll-point mouse sehingga gerakan scrolling mudah dilakukan
   4. gunakan optikal mouse untuk memperoleh gerakan kursr yg lbh presisi
d .Monitor
  Hal" yg perlu diperhatikan :
   1. atur monitor agar mata anda sama tingginya dg tepi atas layar
   2. atur posisi jarak anda dg monitor
   3. posisi monitor tepat lurus didepan anda
   4. atur tingkat kecerahan dan kekontrasan monitor senyaman mungkin
   5 . bersihkan layar monitor secara periodik
HAK ASASI KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM TIK
 1 . Pengertian HAKI
     adl suatu hak yg timbul dari hasil olah pikir manusia yg menghasilkan suatu produk atau proses yg berguna bagi manusia
  Secara garis besar HAKI  dibedakan menjadi 2 :
   a . Hak cipta
      Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta adl hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk dg tdk mengurangi pembatasan " menurut peraturan perundang - undangan yg berkaku
   b. Hak kekayaan industri
      terdiri dari :
      1. Paten , berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 14 th. 2001 ttg paten
         Paten adl hak ekslusif yg diberikan oleh negara kepada  insvestor atas hasil insvestinya di bidang teknologi
       2. Merek dagang
          berdasarkan Pasal 1 ayat1 UU No . 15 Th. 2001 ttg merek . merek adl tanda yg bertupa gambar , nama, kata , huruf , angka " , susunan warna , atau kombinasi dari susunan tersebut yg memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang atau jasa
       3. Rahasia dagang
          menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 30 Th 2000 ttg rahasia dagang . Rahasia dagang adl informasi yg tdk diketahui olh umum dibidang teknologi dan bisnis
       4. Desain industri
          Pasal 1 ayat1 UU No. 31 Th. 2002 ttg desain industri . D esain industri adl suatu kreasi ttg bentuk , konfigurasi , yg  membentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yg memberikan kesan estetis
        5. Desain tata letak sirkuit terpadu
            menurut Pasal 1 UU No. 32th. 2000 ttg desain tata letak sirkuit terpadu .
  2. HAKI perangkat lunak
     untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan upaya memberlakukan UU No. 19 th. 2002 ttg HAKI . uu ini disosialisasikan mulai bulan juli th 2003
      Adapun kutipan dr UU No. 19 Th. 2002 ttg HAKI  antara lain :
        UU NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
       BAB 1 : KETENTUAN UMUM
                PASAL 1 ayat 18 :
    program komputer adl sekumpulan instruksi yg diwujudkan dlm bentuk bahasa , kode , skema , yg apabila digabungkan  dg media yg akan dibaca dg komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi " khusus
           BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
                   pasal 2 ayat 2:
    PENCIPTA ATAU PEMEGANG hAK CIPTA ATAS KARYA SINEMATROGRAFI DAN PROGRAM KOMPUTER MEMILI HAK UMTUK MEMBERIKAN IZIN ATAU MELARANG ORANG LAIN YG TANPA PERSETUJUANYA MENYEWAKAN CIPTAAN TERSEBUT UNTUK KEPENTINGAN YG BERSIFAT KOMERSIAL
            pasal  12 ayat 1 :
   dlm UU ini ciptaan yg dilindungi adl ciptaan dlm ilmu pengetahuan , seni dan sastra yg mencakup :
    a . buku , program komputer , pamflet , karya tulis yg diterbitkan
              pasal 15 :
     dg syarat bahwa sumbernya harus disebutkan , tdk dianggap sbg pelanggar hak cipta :
         a . penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan . \, penelitian , penulisan karya ilmiah
         b. perbanyakan suatu ciptaan selai program komputer , sec terbatas dg cara atau alat apapun atau proses yg serupa olh perpustakaan umum
         c. pembuatan salinan cadangan sutu P rogram komputer oleh pemilik program komputer yg dilakukan semata - mata untuk digunakan sendiri
            BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
       (1) Hak cipta atas ciptaan :
           a . program komputer
           b. sinematrografi
           c. fotografi
           d. data base
           e. karya hasil pengalih wujudan
            berlaku selama 50 th sejak pertama kali diumumkan .
               BABXII; penyelidikan
                    PASAL 71
           (1) selain penyidik pejabat polisi negara republil indonesia . Pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan departemen yg lingkup tugas dan tanggung jawabmya meliputi pembinaan HAKI  di beri wewenang khusus sbg penyidik sbg mana dimaksudkan dlmUU No. 8 th. 1981 ttg hukum acara pidana .
            (2) Penyidik sbgmana dimaksudkan pd ayat (1) berwenang :
                a . melakukn pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dg tindak pidana dibidang hak cipta .
                b. melakukn pemeriksaan terhdp pihak atau badan hukum yg diduga melakukn tindak pidana dibidang hak cipta .
                c. meminta keterangan dr pihak yg berhubungan dgtindak pidana dibidang hak cipta .
                d. melakukn pemeriksaan yg berkenaan dg tindak pidana dibidang hak cipta .
                e. mwkakukn penyitaan dg pihak kepolisian terhdp barang dan bahan hasil pelanggaran .
                f. mwminta bantuan ahli dlm rangka pelaksanaan tugas prnyidikan tindak pidana di bidang hak cipta .
           BABXIII: KETENTUAN PIDANA
        barang siapa sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentiongan komersial suatu program komputer di pidana dg penjara 5 tahun atau denda paling banyak 500.000